Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menyoroti berbagai krisis iklim yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah daerah pesisi dan pulau-pulau terdepan yang rawan tenggelam.
Anies Baswedan juga mengkritisi kebijakan kontroversial terkait ekspor pasir laut keluar negeri. Kebijakan ini ia nilai akan semakin memperparah krisis iklim.
“Sayangnya, ketika masalah krisis iklim terpampang nyata di depan mata. Saat pulau-pulau terdepan rawan tenggelam, pun daerah pesisir terancam abrasi, kebijakan yang diambil justru berkebalikan, yakni dengan mengizinkan ekspor pasir laut,” kata Anies dalam tulisan Indonesia Darurat Krisis Iklim yang dilansir dari Mediaindonesia.com, Selasa, 13 Juni 2023.
Anies mengajak semua pihak untuk secara tegas menyebut kondisi yang terjadi adalah krisis iklim, bukan lagi sekedra perubahan iklim. Menurut Anies, kuncinya ada pada kata ‘krisis’.
Ia menambahkan, istilah ‘perubahan iklim’ hanya akan menjadi dalih bahwa permasalahannya belum benar-benar terjadi dan dianggap sebagai masalah dimasa depan. Padahal Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat rentan terkena dampak adanya krisis iklim.
Anies Baswedan mengakui, pemerintah telah mebuat komitmen dalam penyelesaian krisis iklim bahkan dengan target tinggi. Namun realisasinya belum setinggi yang diharapkan.
Berdasarkan Environmental Performance Index (EPI) Indonesia berada diposisi 164 dari 180 negara. Tidak hanya performanya yang rendah, Anies menilai pemerintah belum sungguh-sungguh dalam mengatasi masalah ini.
“Angka itu tidak hanya mencerminkan performa yang rendah, tetapi menjadi cermin buram bahwa penyelenggara negara belum memprioritaskan dan menghadirkan kualitas hidup yang baik bagi warganya,” kata Anies.
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini mengatur pemanfaatan pasir laut, nantinya material yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya diekspor.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 15 Mei 2023 ini, menagtur soal pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan dengan tujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Serta mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur.